blitar.bawaslu.go.id – Sesuai dengan aturan yang ada, Pilkada di masa pandemi covid 19 ini akan dilaksanakan dengan berbagai penyesuaian. Salah satunya pembatasan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Praktis, jumlah TPS akan membengkak.
blitar.bawaslu.go.id - Sesuai kesepakatan politik di tingkat pusat, yakni Pemerintah, DPR, dan penyelenggaran Pemilihan, untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020.
Keamanan dan keselamatan penyelenggara, petugas keamanan, peserta, dan pemilih menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menjalankan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ketersediaan anggaran dan peralatan protokol Covid-19 harus dipastikan sebelum tahapan lanjutan pilk