Lompat ke isi utama

Berita

Hari Tenang, Bawaslu Tertibkan APK dan Patroli Pengawasan

blitar.bawaslu.go.id – Sebelum memasuki hari tenang pada 6-8 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan kepada KPU dan tim pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK), di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, hari terakhir pelaksanaan kampanye pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 23.59. Pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 dini hari, sudah memasuki hari tenang. “Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan tim paslon terkait penurunan APK. Untuk itu, jajaran kami juga akan memastikan bahwa pada masa tenang tersebut, tidak ada APK milik dua pasangan calon yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar,” kata Hakam. Selain penertiban APK serentak pada hari tenang, lanjut Hakam, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan seluruh pengawas se-Kabupaten Blitar. Hanya saja pelaksanannya di masing-masing panwaslu kecamatan dengan diikuti pengawas tingkat desa, serta forum komunikasi pimpinan camat setempat. Berbeda dengan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Apel Patroli Pengawasan Antipolitik Uang yang diikuti ribuan pengawas. Namun kini, di masa pandemic covid 19, apel dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas untuk menandai berlangsungnya masa tenang. “Di masa tenang ini, kami menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk fokus pengawasan terhadap praktik politik uang, intimidasi kepada para calon pemilih, terdistribusinya form pemberitahuan/ undangan kepada para pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN)-TNI-Polri-Kepala Desa (kades)/lurah, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid 19,” jlentreh Hakam. Hakam menandaskan, dalam hal pengawasan Bawaslu dan jajaran sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sangat terbatas, juga wilayah Kabupaten Blitar yang sangat luas. “Kami terus mendorong seluruh elemen masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Bagi warga Kabupaten Blitar yang menemukan indikasi kecurangan, bisa memberikan informasi awal atau laporan kepada pengawas terdekat,” imbau Hakam. Sementara itu, selama berlangsungnya masa kampanye sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari, ada 15 surat peringatan terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid 19. Diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, pelanggaran terhadap prokes covid 19 itu beragam. Mulai dari penggunaan masker, jumlah peserta yang melebihi aturan, serta jarak yang terlalu rapat, pembagian bahan kampanye (BK) yang tak sesuai prokes. “Lewat surat peringatan itu kami telah meminta kepada penyelenggara kampanye dari dua pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes covid 19, untuk mematuhi aturan 1x1 jam usai kami peringatkan. Dan semua sudah ditaati,” kata Priya. (ridha erviana/humas)
Tag
Berita