Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Terbuka, Bentuk Struktur PPID

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Terbuka bukan sekadar jargon. Namun merupakan perhatian serius dari Bawaslu untuk terbuka dan memberikan layanan informasi kepada publik. Untuk itu, melalui Surat Edaran Nomor 0075 Bawaslu Republik Indonesia meminta agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dijelaskan oleh Nur Elya Anggraini, Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bahwa pembentukan struktur PPID ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk terbuka bagi publik. Sebagaimana diatur pada Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa hak setiap warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi. “Kami harap, Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan membentuk struktur PPID nya, hal ini sebagai komitmen Bawaslu yang terbuka bagi masyarakat,” kata Ely saatmemberikan arahan terhadap PJ Kehumasan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se jawa Timur melalui video conference, Kamis (2/4/2020). Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga PJ Kehumasan Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan, pihaknya mempersiapkan pelayanan permohonan informasi dari masyarakat melalui 2 cara. “Pertama bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar serta mengisi form permohonan informasi yang kami sediakan. Atau masyarakat juga bisa melakukan permohonan informasi melalui online pada website khusus PPID kami di ppid.blitar.bawaslu.go.id ,” terangnya. (ridha/humas)
Tag
Berita