Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Bawaslu Blitar Saksikan Pemusnahan Ribuan Surat Suara Rusak di KPU

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menyaksikan pemusnahakan ribuan surat suarat rusak dan tak terpakai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa (8/12/2020). Ribuan surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan perwakilan dari Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808. "Ada 1.503 lembar surat suara rusak hasil sortir, dan tujuh lembar surat suara yang tidak terpakai, dimusnahkan dengan cara dibakar hari ini," kata Arif Syarwani, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang hadir dalam pemusnahan surat suara tersebut. Arif mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat selama proses sortir dan pelipatan surat suara oleh petugas KPU. Dari hasil sortir dan lipat itu didapati surat suara rusak dalam kondisi robek, warna pudar dan terdapat noda pada gambar pasangan calon. "Kondisi surat suara rusak macam-macam, ada yang robek, warnanya pudar dan ada noda pada gambar pasangan calon," ujarnya. (ridha/ humas)  
Tag
Berita