Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan dua oknum kepala desa (kades) kecamatan setempat dan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam rakor ini, membahas mengenai data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT-HP). Adapun untuk menindaklanjuti data pemilih ganda, bakal dilakukan verifikasi faktual.