Komisioner Bawaslu Kabupaten Investigasi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
|
BLITAR KABUPATEN- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Selasa (15/01) sekitar pukul 09.00 bertemu dengan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar.
Pertemuan ini, merupakan koordinasi investigasi kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) 2019 di wilayah Kecamatan Sanankulon. Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan dua oknum kepala desa (kades) kecamatan setempat dan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengungkapkan, berdasarkan temuan tim Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu. Yakni pada acara yang digelar di wilayah Kecamatan Sanankulon beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri seorang caleg DPRD Kabupaten Blitar, melibatkan setidaknya 150 warga dari tiga rukun tetangga (RT).
“Terkait netralitas kepala desa, yang diduga memberikan sambutan dalam acara yang dihadiri oleh salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar,” kata Hakam.
Atas temuan tersebut, hingga kini Bawaslu melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Hakam, pihaknya sudah melakukan melangkah dan membuat register dugaan pelanggaran pemilu tersebut. "Terkait dugaan pasal, kami masih investigasi,” lanjut dia.
Dalam koordinasi dengan Kapolres Blitar Kota, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar ditemui langsung oleh kapolres yang didampingi kasat reskrim, kasat intel, dan kapolsek Sanankulon.
“Silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. (dha)
Tag
Berita