Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Oktober, Soroti Data Pemilih Pindah dan Meninggal

sarper

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, bersama jajaran staf menyerahkan sarper ke KPU, dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, beserta staf teknis, Kamis 29 Oktober 2026.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan saran perbaikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Oktober kepada KPU Kabupaten Blitar, Kamis (29/10/2026). Saran perbaikan (sarper) tersebut disampaikan melalui surat nomor B-58/PM.00.02/K.JI-03/10/2026 sebagai tindak lanjut hasil uji petik terhadap data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, bersama jajaran staf menyerahkan sarper ke KPU, dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, beserta staf teknis.

Berdasarkan hasil pengawasan melalui uji petik, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti, meliputi 41 pemilih pindah masuk, 3 pemilih baru, 94 pemilih meninggal dunia, dan 46 pemilih pindah keluar.

Jaka Wandira menegaskan, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pengawasan PDPB menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Temuan dari uji petik ini perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga setiap perubahan data memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jaka.

Dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar maupun pemerintah desa atau kelurahan terkait untuk menyiapkan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.

Langkah tersebut diperlukan agar perubahan data, baik karena perpindahan penduduk, penambahan pemilih baru, maupun pemilih yang meninggal dunia, dapat diproses sesuai ketentuan dan didukung dokumen administrasi yang relevan.

Rekomendasi itu juga merujuk pada Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi KPU kabupaten/kota dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan data pemilih. Pihak-pihak tersebut antara lain Bawaslu kabupaten/kota, Disdukcapil, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, RT/RW, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta agar tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar mendorong agar proses PDPB berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Pengawasan serta koordinasi antarlembaga diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian data, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar