Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : Menata Ulang Sistem Pemilu, Antara Penyederhanaan Partai dan Hak Suara Rakyat

ilustrasi

(Gambar AI Generated sebagai ilustrasi)

(Ditulis Oleh : Ainun Najib, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar)

 

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Oleh karena itu, aturan pemilu harus disusun secara adil, transparan, dan mampu menjamin agar suara rakyat benar-benar terwakili. Namun, berbagai wacana perubahan aturan pemilu, mulai dari ambang batas parlemen hingga sistem pencalonan presiden, menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia masih perlu dikaji secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Aturan ini menentukan batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Sebagian pihak mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 5–7 persen dengan alasan menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan meningkatkan efektivitas kerja DPR. Akan tetapi, kenaikan ambang batas juga memiliki risiko, yaitu semakin banyak suara sah masyarakat yang tidak terwakili dalam lembaga legislatif.

Menurut saya, penyederhanaan partai politik memang dapat menjadi salah satu cara untuk membuat proses pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah partai. Hak masyarakat untuk mendapatkan perwakilan yang sesuai dengan pilihan politiknya juga harus menjadi pertimbangan utama. Jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, suara pemilih yang diberikan kepada partai kecil berpotensi tidak menghasilkan kursi. Akibatnya, jutaan suara sah dapat kehilangan keterwakilan politik. Karena itu, penentuan ambang batas harus didasarkan pada kajian yang terbuka dan data yang jelas, bukan semata-mata kepentingan partai besar.

Persoalan berikutnya adalah ambang batas pencalonan presiden. Perdebatan mengenai aturan ini berkaitan dengan persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan aturan pencalonan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan jumlah partai pengusung, tetapi juga menjamin kesempatan yang adil bagi munculnya calon pemimpin yang berkualitas. Menurut saya, aturan pencalonan presiden perlu dirancang agar tidak terlalu membatasi pilihan masyarakat. Semakin terbuka kesempatan untuk menghadirkan calon yang kompeten, semakin besar pula peluang rakyat untuk memilih pemimpin sesuai dengan harapan mereka.

Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka juga menjadi hal yang penting untuk dipertahankan dan dievaluasi. Dalam sistem ini, pemilih dapat menentukan calon anggota legislatif yang mereka inginkan. Keunggulan sistem tersebut adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal dan memilih calon secara langsung.

Meskipun sistem ini masih memiliki tantangan, seperti persaingan antarkandidat dalam satu partai dan tingginya biaya politik, perubahan menuju sistem proporsional tertutup bukanlah satu-satunya jalan keluar. Perbaikan dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan politik, transparansi pendanaan kampanye, serta pengawasan terhadap praktik politik uang.

Di sisi lain, aturan verifikasi partai politik juga perlu mendapatkan perhatian. Usulan untuk membedakan proses verifikasi antara partai yang pernah mengikuti pemilu dan partai baru harus dikaji dengan cermat. Partai yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya memang memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa. Namun, seluruh partai tetap harus memenuhi persyaratan yang menjamin keberadaan organisasi, kepengurusan, dan keanggotaannya. Partai baru juga perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti pemilu. Dengan demikian, proses verifikasi tidak menjadi alat untuk menguntungkan partai tertentu atau menghambat munculnya kekuatan politik baru.

Pada akhirnya, pembenahan sistem pemilu tidak cukup hanya dengan mengubah angka ambang batas atau mengganti model pemilihan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas wakil rakyat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik. Pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, serta masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pembahasan perubahan aturan pemilu agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Dengan demikian, sistem pemilu yang baik bukan sekadar sistem yang menghasilkan pemerintahan secara efektif, melainkan juga sistem yang menghormati hak politik rakyat. Penyederhanaan partai boleh menjadi tujuan, tetapi jangan sampai mengorbankan keterwakilan masyarakat. Demokrasi yang sehat harus mampu menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dengan keadilan bagi setiap suara warga negara.*

Sumber Referensi :

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2024). Aturan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya. Sumber ini menjelaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan perlunya mengkaji ulang ambang batas parlemen agar jumlah suara yang tidak menjadi kursi dapat diminimalkan. Tautan: https://www.mkri.id/berita/aturan-ambang-batas-parlemen-empat-persen-konstitusional-bersyarat-untuk-pemilu-2029-dan-pemilu-berikutnya-20080.

  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2024). MK Tolak Permohonan Kader PPP Soal Ambang Batas Parlemen. Artikel ini memberikan contoh dampak ambang batas 4 persen terhadap partai yang memperoleh suara di bawah ketentuan tersebut pada Pemilu 2024. Tautan: https://www.mkri.id/berita/mk-tolak-permohonan-kader-ppp-soal-ambang-batas-parlemen-21358.

  3. Titi Anggraini, Catatan Pemilu, Sumber yang tercantum pada gambar adalah Bocor Alus Tempo. Tautan: https://www.instagram.com/p/Dd9N389Exwc/.