Tertibkan APK di Wilayah Sutojayan
|
Foto: Panwaslu Kecamatan Sutojayan
MELANGGAR: Petugas mencopot bendera partai politik yang melanggar ketentuan di wilayah Sutojayan, kemudian disimpan sebagai barang bukti di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Sutojayan.
SUTOJAYAN – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sutojayan, pada Rabu (06/02) pukul 09.30 berkoordinasi dengan Polsek Lotim dan Satpol PP Kecamatan Sutojayan, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Wilayah Kecamatan Sutojayan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sutojayan Heri Widodo mengungkapkan, berdasarkan temuan Divisi HPP ditemukan 42 Bendera partai politik yang melanggar. Landasan penertiban in, Perda No. 9 Tahun 2013 pasal 33 ayat 3 a 2 berbunyi 'Spanduk dipasang di lokasi tiang pancang yang di sediakan dan dilarang dipasang melintang jalan'. Dan Perbub 48 Tahun 2015 Pasal 33 ayat 1 e yang berbunyi, 'Reklame dilarang dipasang pada bangunan Pemerintah yaitu Kantor, Rumah Sakit, Ruang Sidang, Rumah Dinas, Tempat Ibadah, Tiang listrik/telepon, gardu, pohon, jalur hijau, dan kendaraan Dinas kecuali telah mendapat persetujuan Bupati'.
Hasil penertiban APK disimpan di Kantor Sekertariat Bawaslu Kecamatan sutojayan dan menghimbau kepada partai politik bersangkutan, untuk mengambil barang bukti di Kantor Sekertariat Bawaslu Kecamatan Sutojayan. (*/set)
Tag
Berita