Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 20 : Strategi Pengawasan Pilkada

Dalam Tadarus Pengawasan Pemilu ke-21, Anggota Bawaslu Jawa Tmur Aang Kunaifi menjadi salah satu pembicara dalam tema Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Adapun pembicara lainnya antara lain, Patimah Siregar (Bawaslu Bengkulu), Faisal Riza (Bawaslu Kalimantan Barat), dan Munsir Salam (Bawaslu Sulatera Tenggara) Salah satu tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilihan. Dalam penyelenggaran Pemilu terdapat sejumlah 12 tahapan penting, sementara pada Pemilihan kepala Daerah setidaknya terdapat 11 tahapan yang harus dilakukan pengawasan. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi mengatakan dalam melaksanakan tugas tersebut, ada dua metodologi Pengawasan yang digunakan oleh jajaran Bawaslu. Yakni, pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung. "Tujuan pengawasan secara langsung yakni untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah di gariskan melalui undang-undang maupun peraturan dibawahnya. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan serta untuk melakukan investigasi bilamana ada kegiatan yang diduga terdapat unsur pelanggaran," ungkap Aang saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu (TPP) Bawaslu RI edisi-20, Sabtu (16/5). Sedangkan pengawasan tidak langsung, lanjut Aang, yakni melakukan analisis untuk menentukan apakah dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran atau tidak. Terkait metode pengawasan langsung wajib dilakukan bilamana tahapan Pemilu tidak bisa dilakukan secara analisis, seperti pada tahapan peserta Pemilu atau pasangan calon kepala Daerah maka pengawas Pemilu harus hadir langsung dalam penyerahan berkas, penelitian syarat pendaftaran calon dan lain-lain untuk memastikan aktifitas pelayanan pada tahapan tersebut telah sesuai ketentuan Pemilihan. “Pengawasan tidak langsung yakni Bawaslu dan jajaran melakukan aktifitas secara mandiri yaitu dengan melakukan analisis pada tahapan, seperti pemutahiran data pemilih. Pembentukan badan ad hoc KPU (PPK, PPS dan PTPS). Tahapan pendaftaran peserta Pemilihan serta tahapan kampanye," ujar Aang.
Tag
Berita