Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) sepakat Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020. Ini merupakan keputusan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Bawaslu RI, KPU RI serta DKPP RI, Rabu (27/5). Sekaligus menegaskan keputusan yang sudah diambil pemerintah dan DPR sebelumnya. Dalam rapat kerja ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda, dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Adapun poin-poin hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut : (1). Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (2). Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsp demokrasi. (3). Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. (*)
Tag
Berita