Pilbup Blitar 2020 Tanpa Calon Perseorangan
|
blitar.bawaslu.go.id – Dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 tidak diwarnai adanya calon perseorangan. Ini setelah bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Sunyoto dan Dian Sri Mayawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, bacalon jalur perseorangan ini juga telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bacalon pada Minggu, 23 Februari pukul 17.50 WIB kepada KPU. Yang bersangkutan menyatakan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena jumlah dukungan yang tidak mencukupi,
Seperti diketahui sebelumnya, tahapan penyerahan dokumen syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan telah dimulai pada Rabu, 19 Februari 2020, dan berakhir pada Minggu, 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Dalam pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Kamis, 20 Februari 2020 liaison officer (LO) atau penghubungan bacalon perseorangan berkonsultasi ke KPU Kabupaten Blitar mengenai jadwal penyerahan dokumen. “Pada Jumat (21 Februari 2020), Bacawabup dari jalur perseorangan juga berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Blitar terkait rencana pencalonannya melalui jalur independen. Karena jumlah dukungan memang kurang dari persyaratan, yakni 70.788 dukungan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.
Hingga batas akhir penyerahan syarat minimun dukungan bagi perseorangan atau jalur independen, bacalon yang telah memiliki akun dalam sistem informasi pencalonan (SILON) ini tidak dapat memenuhi persyaratan 70.788 dukungan atau 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir 943.840.
“Pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 17.50 LO bacalon perseorangan menyerahkan surat pengunduran diri dari pencalonan. Sehingga dipastikan, tidak ada bakal calon perseorangan dalam Pilbup Blitar,” tandas Hakam. (ridha/humas)
Tag
Berita