Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Terbit, Divisi Berubah
|
Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/1/2020), bermusyawarah untuk menentukan koordinator divisi usai terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
blitar.bawaslu.go.id - Pada awal 2020, Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Organisasi. Peraturan ini berimplikasi terhadap perubahan divisi yang ada di internal Bawaslu. Di Bawaslu Kabupaten Blitar yang memiliki lima anggota, mengalami perubahan divisi. Perubahan divisi ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (27/1/2020), Nomor : 006/ K.JI-03/BA/TU.03/I/2020. Sesuai dengan musyawarah mufakat, dalam rapat pleno tersebut diputuskan bahwa Abdul Hakam Sholahuddin, S.Ag, M.H yang juga ketua menjadi Koordinator Divisi (kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga. Drs. Priya Hari Santosa selaku Kordiv Pengawasan, Arif Syarwani, S.Fil.I selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Nur Ida Fitria, S.Pd selaku Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi. Dan Nur Mustofa, S.Ag, M.H selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa. Sebagai informasi, struktur organisasi terutama terkait nomenklatur divisi terdapat perubahan penting. Untuk tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang terdapat 5 komisioner mengalami perubahan namun 3 divisi tidak terdampak. Divisi Data dan Informasi (Datin) yang semula di Divisi Hukum akan bergabung dengan divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM), Divisi PHL yang tadinya membidangi Pengawasan dan Humas-Hubal mengalami perubahan menjadi Pengawasan saja, Humas-Hubal dilepas ke Divisi Hukum. Jadi namanya menjadi Divisi Hukum Humas dan Hubal. “Untuk pelaksanaan tugas Bawaslu ke depan diharapkan makin solid dengan Perbawaslu Nomor 1 ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. (ridha/humas)Tag
Berita