Lompat ke isi utama

Berita

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 67 DAN 68 TAHUN 2018

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Perpres Nomor 68 Tahun 2018 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota. Perpres ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 16 Agustus 2018, yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 152 dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perpres tersebut adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik pada Pemilu 2019 yang akan melakukan Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Anggota Legislatif) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ataupun Pemilu Serentak 2024 yang rencananya pemilihan serentak secara Keseluruhan serta Pemilu Selanjutnya.

Sehingga dengan di undangkannya Perpres Nomor 67 dan 68 Tahun 2018 pada tanggal 16 Agustus 2018, sangatlah pas waktu 1 (satu) tahun sejak UU 7/2017 di Undangkan pada tanggal 16 Agustus 2017, sesuai Pasal 572 UU 7/2017 yang mengharuskan Peraturan Pelaksanaan dari  UU 7/2017 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU 7/2017 di Undangkan.

Berikut adalah Perpres Nomor 67 dan 68 Tahun 2018.

  Download disini
Tag
Berita