Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Blitar Tunggu KPU RI

KOORDIINASI: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menanyakan kesiapan KPU Kabupaten Blitar, untuk Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Blitar 2019, di Kantor KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (3/7). BLITAR KABUPATEN – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (3/7) menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Blitar 2019 di Kantor KPU Kabupaten Blitar. Hingga berita ini ditulis, Kamis (4/7), KPU Kabupaten Blitar belum menggelar penetapan karena harus menunggu instruksi dari KPU RI. Sejatinya, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih dilangsungkan Rabu (3/7). Namun harus ditunda, karena hingga berita ini ditulis KPU RI menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam koordinasi siang hari kemarin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) PHL Priya Hari Santosa dan Kordiv PS Arif Syarwani. Rapat bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blitar kemarin, selain membahas kesiapan penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten Blitar, juga pencocokan data pengawasan. “Pencocokan data terkait hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar yang ada pada Bawaslu dan KPU sudah sesuai,” kata Abdul Hakam Sholahuddin, ketua Bawaslu Kabupaten Blitar. Adapun kesiapan KPU Kabupaten Blitar terkait penetapan sudah matang, tinggal menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI. Usai turun BRBK, maka KPU Kabupaten Blitar akan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten Blitar. Dalam SK tersebut, nantinya ada dua lampiran. Yakni, lampiran E1.1 melampirkan perolehan kursi parpol, dan E1.2 melampirkan calon terpilih DPRD Kabupaten Blitar. “Rencananya, KPU Kabupaten Blitar menunggu hingga hari ini (Kamis, 4 Juli 2019, red). Jika belum ada, maka penetapan digelar di kantor KPU Kabupaten Blitar pada Jumat (5/7) sore,” kata Hakam menyitir hasil koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa. Hakam melanjutkan, pihaknya memastikan siapa saja yang akan diundang KPU Kabupaten Blitar dalam rapat penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih. Yakni, Bawaslu Kabupaten Blitar, forum komunikasi pimpinan daerah, ketua parpol, dan media. (humas)
Tag
Berita