Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Wlingi Imbau Caleg Patuhi Aturan

WLINGI - Tahapan kampanye merupakan tahapan yang menyita emosi publik. Kemampuan pengawasan menjadi tanggung jawab semua divisi. Sebagai pengawas pemilihan umum, tugas meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Sutamaji, kordiv HPP Panwaslu Kecamatan Wlingi mengimbau kepada para calon anggota legislatif agar melengkapi beberapa  administrasi sebelum melaksanakan kegiatan yang utama adalah STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye). “Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye, kecuali yang dilarang. Ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak ke partai politik. Pesan- pesan pencegahan akan sampai ke partai politik dan kader partai politik apabila orientasi pencegahan didahulukan. Partai politik akan tahu mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang, sehingga akan ada kehati-hatian untuk melakukan pelanggaran kampanye,” kata Sutamaji. (*/set)
Tag
Berita