Lompat ke isi utama

Berita

Lapkir Penanganan Pelanggaran Tanggung Jawab Lembaga dan Pengawas

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin (tengah) menyerahkan hardcopy Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 kepada Nanang Priyanto, kasubag hukum humas hubal Bawaslu Jatim, pada Sabtu (7/12).

  blitar.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyampaikan secara langsung hardcopy Laporan Akhir (Lapkir) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (7/12). Lapkir diterima langsung oleh Kasubag Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Jatim Nanang Priyanto. Penyusunan lapkir penanganan pelanggaran, merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik atas pelaksanaan tugas pada Pemilu 2019. Hakam, panggilan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, mengatakan selain bentuk pertanggungjawaban kepada publik, lapkir yang telah disusun juga sebagai data hukum pascapemilu. Juga sebagai sumber informasi atau literasi serta bahan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran. “Ini menjadi sebuah tanggung jawab lembaga dan personal pengawas,” ujar pria asal Bojonegoro ini. Bapak dua anak ini berharap, ke depan kinerja penanangan pelanggaran bisa lebih baik lagi. Salah satunya dengan menjalin komunikasi yang lebih intens dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). (humas/ ridha)
Tag
Berita