Lompat ke isi utama

Berita

Kapolres: Ayo! Bareng-bareng Sukseskan Pilkada

  blitar.bawaslu.go.id – Untuk kelancaran pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar, Senin (24/2/2020) berkoordinasi dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Dalam pertemuan Senin siang tersebut, Ketua Bawaslu Abdul Hakam Sholahuddin bersama Anggota Arif Syarwani dan Nur Ida Fitria berbarengan dengan pimpinan KPU Kabupaten Blitar, disambut hangat langsung oleh Kapolres. “Kami berkoordinasi dengan Kapolres Blitar untuk membahas pembentukan Sentra Gakkumdu di akhir Februari ini, dan sosialisasi pada Maret,” jelasnya. Kapolres yang didampingi Kasat Intelkam AKP Dodot Weko Hardojo, Kasat Reskrim AKP Sodiq Efendi, menyatakan pihaknya siap mendukung upaya para penyelenggara pemilihan untuk menggelar pilkada yang sukses, aman, demokratis, dan berintegritas. “Berbagai daerah pasti memiliki karakteristik yang berbeda. Namun saya yakin, Blitar akan kondusif,” kata mantan Kasubdit I Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini. Pembentukan sentra gakkumdu ini didasarkan pada pasal 152 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangn Nomor 1 Tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-8nundang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa “Untuk menyamakan pemahaman dan pola pengamanan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Panwas Kabupaten /Kota, Kepolisian daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu”. Serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang “Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”. (ridha/humas).
Tag
Berita