Lompat ke isi utama

Berita

Ini Poin Tata Tertib bagi Peserta Tes Tulis Panwaslu Kecamatan

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar tes tulis calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan sistem online, Sabtu (15 Oktober 2022). Ada sederet tata tertib yang harus dipatuhi para peserta. Apa saja? Berikut poin tata tertibnya.

  1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai dan wajib menunjukkan KTP;
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
  4. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi ( Atasan kemeja Putih, bawahan Hitam dan bersepatu);
  5. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes (dianggap gugur);
  6. Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
  7. Peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes CAT;
  8. Peserta didalam ruang tes CAT dilarang membawa buku ataupun catatan lainnya, kalkulator, makanan dan minuman, senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  9. Peserta yang mengirim berkas melalui email wajib membawa berkas pendaftaran (Hard copy) rangkap 3 pada saat registrasi, dan apabila pelamar yang dimaksud tidak membawa berkas secara lengkap maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes tulis;
  10. Peserta dilarang membuka aplikasi selain socrative;
  11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Tag
Berita