Bawaslu RI Buka Evaluasi Publikasi Masa Non-Tahapan, Tekankan Komunikasi Kelembagaan yang Substantif
|
blitar.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan di Masa Non-Tahapan di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, Senin (25/8/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 27 Agustus 2026 tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan strategi komunikasi publik Bawaslu agar kerja-kerja kelembagaan tetap tersampaikan kepada masyarakat meski berada di luar tahapan Pemilu.
Kegiatan diikuti jajaran Divisi Humas Bawaslu Provinsi se-Indonesia serta Divisi Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Blitar turut hadir melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Jaka Wandira.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung BGB Indra Atmaja, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Warits, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Acara resmi dibuka pada pukul 20.00 WIB dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Dalam keynote speech-nya, Rifqinizamy menyoroti pentingnya membangun strategi publikasi yang relevan selama masa non-tahapan. Menurutnya, aktivitas komunikasi Bawaslu tidak cukup hanya mengisi ruang media dengan konten seremonial maupun ucapan peringatan, tetapi perlu mengedepankan kerja nyata lembaga dalam pengawasan dan pendidikan politik masyarakat.
Masa non-tahapan, lanjutnya, seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat eksistensi Bawaslu di tengah masyarakat. Berbagai kegiatan pengawasan, pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta aktivitas kelembagaan lainnya perlu dikomunikasikan secara kreatif dan informatif agar publik memahami bahwa kerja-kerja pengawasan terus berjalan.
Pesan tersebut tidak hanya ditujukan pada kanal resmi kelembagaan. Rifqinizamy juga mendorong jajaran Bawaslu, baik anggota maupun pegawai, untuk memanfaatkan media sosial pribadi sebagai bagian dari ekosistem komunikasi demokrasi. Aktivitas terkait pengawasan, pendidikan politik, dan demokrasi dapat dibagikan untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus membangun literasi politik masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas publikasi dan pemberitaan. Jaka Wandira menilai komunikasi publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi kelembagaan, bukan sekadar dokumentasi kegiatan. Informasi yang disampaikan harus mampu memberikan konteks, edukasi, serta mendorong masyarakat memahami dan terlibat dalam pengawasan.
Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen terus mengembangkan publikasi yang lebih substantif, edukatif, dan partisipatif. Masa non-tahapan menjadi kesempatan untuk memperkuat pendidikan politik dan membangun kesadaran masyarakat bahwa pengawasan Pemilu merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar