Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan di Masa Non-Tahapan
|
blitar.bawaslu.go.id — Memasuki masa non-tahapan Pemilu, pengelolaan publikasi dan pemberitaan menjadi bagian penting untuk memastikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu tetap diketahui dan dirasakan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan di Masa Non-Tahapan yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, pada 25–27 Agustus 2026.
Bawaslu Kabupaten Blitar turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Jaka Wandira. Kegiatan diikuti jajaran Divisi Humas Bawaslu Provinsi se-Indonesia serta Divisi Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan rangkaian pembukaan yang menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung BGB Indra Atmaja, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Warits, serta Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Pembukaan secara resmi dimulai pukul 20.00 WIB dan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Dalam keynote speech, Rifqinizamy menekankan pentingnya strategi komunikasi kelembagaan yang tetap aktif meskipun Bawaslu berada di masa non-tahapan. Publikasi tidak semestinya hanya dipenuhi konten seremonial atau ucapan peringatan, tetapi perlu lebih banyak menampilkan kerja-kerja kelembagaan yang berkaitan dengan pengawasan, pendidikan politik, dan penguatan demokrasi di masyarakat.
Menurutnya, masa non-tahapan justru dapat menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memperkenalkan kerja kelembagaan secara lebih luas. Aktivitas pengawasan, pendidikan politik, penguatan partisipasi masyarakat, maupun kegiatan lain yang relevan perlu dikemas menjadi informasi publik yang mudah dipahami dan memiliki nilai edukasi.
Pesan tersebut juga diarahkan kepada jajaran Bawaslu secara lebih luas, termasuk pegawai dan anggota Bawaslu dalam penggunaan media sosial pribadi. Kanal personal dinilai dapat menjadi ruang untuk memperkuat literasi demokrasi dengan membagikan aktivitas yang berkaitan dengan demokrasi, pendidikan politik, dan pengawasan, sehingga masyarakat memperoleh gambaran mengenai keberadaan dan kontribusi Bawaslu di tengah masa non-tahapan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, evaluasi tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali strategi publikasi yang telah dilakukan sekaligus memperkuat kualitas komunikasi kelembagaan. Jaka Wandira menyampaikan pentingnya menjadikan publikasi bukan sekadar aktivitas dokumentasi, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar terus mendorong publikasi yang lebih substantif, edukatif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Masa non-tahapan bukan berarti kerja pengawasan berhenti, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat pendidikan politik, membangun partisipasi, dan menjaga demokrasi melalui komunikasi publik yang konsisten.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar