Lompat ke isi utama

Berita

Data 19 Parpol Turun, Bawaslu Blitar Awasi Vermin KPU

blitar.bawaslu.go.id – Pada hari kedua verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik, Rabu (17/8/2022), data keanggotaan dari 19 parpol diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten Blitar sekitar pukul 09.00. Bawaslu Kabupaten Blitar memantau beberapa kali terjadi gangguan server sistem informasi partai politik (sipol), sehingga proses vermin terhenti. Dari pengawasan langsung dan melekat Bawaslu Kabupaten Blitar di ruang media center KPU, verifikator yang sebelumnya berjumlah 6 orang, ditambah menjadi 4 orang. Dalam proses vermin tersebut, didapati ganda eksternal dan identik. “Beberapa kali server eror tidak bisa diakses verifikator. Sehingga, vermin berhenti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Pada data vermin per pukul 17.41 WIBa, sudah didapati data keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat (BMS). Sementara itu, pengawasan yang dilakukan melalui akun sipol Bawaslu tidak bisa berlangsung maksimal. Pasalnya, kendati mendapati data ganda identik internal, namun Bawaslu tidak memiliki dokumen pembanding seperti KTP ataupun KTA karena akses yang tidak dibuka pada akun sipol Bawaslu. “Sejauh ini, dalam satu parpol kami sudah menjumpai data nama identik. Namun hal ini hanya menjadi inventaris, karena tidak ada data pembanding yang kami miliki, seperti foto KTP ataupun KTA,” kata Nur Mustofa, penanggung jawab pengawasan vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol. (*/ humas)  
Tag
Berita