Lompat ke isi utama

Berita

Coblosan Kian Dekat, Panwaslu Kecamatan Wonodadi Perketat Pengawasan

foto: Panwaslu Kecamatan Wonodadi KOMPAK: Ketua Panwaslu Bersama Kordiv. Pencegahan & HAL Supervisi dan pengawasan APK di wilayah Kecamatan Wonodadi.   WONODADI- Tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 telah separo lebih berjalan. Namun, masih terdapat bentuk-bentuk kegiatan kampanye dari peserta pemilu yang terindikasi melanggar. Pelanggaran itu seperti adanya kampanye terbatas yang tak memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari Kepolisian setempat, keterlibatan anak kecil ataupun tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar. “Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman dari peserta pemilu dalam memaknai aturan-perundangan pemilihan umum, atau hal itu memang merupakan strategi dari peserta pemilu?,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Wonodadi Ali Ma’ruf. Panwaslu Kecamatan Wonodadi melaksanakan supervisi di wilayah kerjanya atas temuan-temuan pelanggaran dalam tahap kampanye ini. Selanjutnya, dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Seluruh kegiatan peserta pemilu harus sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum ataupun peraturan lain yang terkait. “Supervisi ini kami lakukan untuk memastikan jika terjadi bentuk pelanggaran, guna dilakukan penindakan selanjutnya dan demi penegakan hukum pemilu” kata Miftakul selaku Kordiv. Pencegahan & HAL disela-sela kegiatan pengawasan. Sebagai catatan, Bawaslu telah menerbitkan Jadwal Rutin Jatim Tertib Serentak sebagai panduan periodidasi dalam pengawasan dan penindakan APK. (m_30/set)    
Tag
Berita