Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Teruskan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

blitar.bawaslu.go.id – Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar didapati adanya Bakal Calon Bupati Blitar dari Jalur Perseorangan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dari temuan Divisi Pengawasan itu diproses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, yang kini statusnya telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, terlapor atas nama Suparwahdi adalah pejabat fungsional (petugas penyuluh lapangan keluarga berencana) di Kabupaten Blitar. Terlapor telah melanggara netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. “Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor atas nama Suparwahdi, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN. Yakni oknum PNS ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan,” kata Hakam. Hakam menjelaskan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi, namun secara kode etik ada aturan main saat oknum PNS ingin mencalonkan diri, baik sebagai bupati maupun wakil bupati. “Dari hasil klarifikasi, oknum PNS ini bersama bakal calon bupati telah mengumpulkan sekitar 50 orang dan mendeklarasikan akan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan,” jelas mantan wartawan ini. Dari penanganan pelanggaran ini, lanjut Hakam, Bawaslu Kabupaten Blitar akan meneruskan ke instansi yang berwenangan yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (5/2/2020). Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN. “Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” tegas Hakam. Hakam menambahkan, Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan peraturan lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, masuk dalam ranah peraturan lainnya. “Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah membuka posko layanan pengaduan mengenani netralitas ASN/PNS dan TNI-Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Sehingga, kami harap masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di sekitarnya,” imbuh ayah dua putri ini. (ridha/humas)
Tag
Berita