Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Siapkan Pembelajaran Etika Penyelenggara Pemilu untuk Bawaslu Membelajarkan Volume 2

bm

blitar.bawaslu.go.id — Penguatan etika menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan mandiri, independen, profesional, dan berkeadilan. Melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Blitar mengangkat topik “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi dan Profesionalisme” sebagai materi pembelajaran menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas dan dipercaya publik.

Dalam program tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menetapkan tiga presenter, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Dr. Nur Ida Fitria, M.Si., serta anggota Nikmatus Sholihah, S.Pd., M.M., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Narsulin, S.H., M.H., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Ketiganya akan menyampaikan materi secara kolaboratif dengan mengangkat pengalaman dan praktik baik yang berkembang di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Materi pembelajaran tersebut mengkaji etika penyelenggara Pemilu sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas kepemiluan. Pembahasan mencakup nilai dasar penyelenggara Pemilu, prinsip independensi dan imparsialitas, integritas pengawasan, strategi internalisasi nilai etika, hingga praktik baik Bawaslu Kabupaten Blitar dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.

Melalui materi ini, pembelajar diarahkan untuk memahami landasan filosofis, yuridis, dan konseptual etika penyelenggara Pemilu di Indonesia. Selain itu, pembelajaran mendorong pemahaman dan internalisasi nilai-nilai dasar penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Aspek independensi dan imparsialitas juga menjadi bagian penting dalam pembelajaran. Pengawas Pemilu dituntut mampu menjalankan tugas secara objektif dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu dalam setiap tahapan. Bersamaan dengan itu, integritas dan profesionalisme ditempatkan sebagai bagian dari budaya kerja organisasi pengawas Pemilu yang perlu dibangun secara konsisten.

Pembelajaran juga diarahkan untuk mengidentifikasi strategi internalisasi nilai etika, penguatan budaya organisasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara Pemilu. Dengan pendekatan tersebut, etika tidak berhenti sebagai pemahaman normatif, tetapi diharapkan menjadi nilai yang tercermin dalam perilaku dan pengambilan keputusan setiap jajaran pengawas.

Sasaran penerima manfaat pembelajaran ini cukup luas, meliputi pemilih, pelajar dan mahasiswa, pengajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pemantau Pemilu, jurnalis, konten kreator, komunitas, serta kelompok masyarakat lainnya. Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya etika dalam penyelenggaraan Pemilu sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kabupaten Blitar berencana meluncurkan materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 tersebut melalui seluruh kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Blitar pada 3 September 2026. Melalui pembelajaran yang terbuka dan mudah diakses, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap nilai dasar, independensi, dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dapat dipahami lebih luas sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang berintegritas dan dipercaya publik.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar