Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih kepada KPU

imbauan dpb

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, menyampaikan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Jumat, 16 Mei 2025

blitar.bawaslu.go.id - Dalam rangka mendorong akurasi dan transparansi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, menyampaikan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Jumat, 16 Mei 2025.

Imbauan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi tanggung jawab KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan delapan poin penting yang harus diperhatikan KPU Kabupaten Blitar. 

Di antaranya adalah kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi aktif dengan instansi terkait, hingga memastikan adanya ruang partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data. Penekanan juga diberikan pada penanganan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS), serta penyusunan rekapitulasi secara berkala melalui rapat pleno terbuka.

“Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan bentuk pengawasan partisipatif. Data pemilih yang akurat adalah fondasi dari pemilu yang jujur dan adil,” ujar Jaka Wandira. 

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mengawasi setiap tahapan penyusunan dan pembaruan data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Blitar berharap KPU dapat menjalankan seluruh proses pemutakhiran DPB secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, potensi kesalahan data yang bisa mempengaruhi hak pilih warga dapat diminimalkan, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk di masa jeda tahapan, agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepastian hukum.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)

Foto : Aluk Sanjaya