Bawaslu Jatim Perkuat Validasi Uji Petik PDPB Jelang Rekapitulasi Triwulan III
|
blitar.bawaslu.go.id – Kualitas verifikasi lapangan menjadi perhatian utama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam mempersiapkan pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Jajaran Bawaslu kabupaten/kota diminta memastikan setiap hasil uji petik tidak sekadar menghasilkan angka capaian, tetapi memiliki proses validasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik Pengawasan PDPB yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (14/9/2026). Rapat diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari evaluasi uji petik yang telah dilaksanakan pada Juli–Agustus sekaligus persiapan pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III.
Bawaslu Kabupaten Blitar turut mengikuti rapat tersebut. Hadir Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bersama para staf divisi terkait. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi jajaran dalam memastikan hasil pengawasan PDPB di daerah dapat dipersiapkan secara baik menjelang rekapitulasi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menegaskan bahwa kualitas proses harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan uji petik. Setiap data yang diperoleh melalui pengawasan harus memiliki dasar verifikasi yang jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Uji petik harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Angka capaian bukan satu-satunya ukuran. Yang lebih penting adalah kualitas proses dalam melakukan validasi data pemilih, sehingga hasil uji petik dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eka.
Ia menjelaskan, uji petik merupakan metode verifikasi faktual berbasis sampling, bukan sensus. Karena itu, Bawaslu kabupaten/kota dapat menentukan lokasi pengujian secara purposif dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan keterjangkauan lokasi.
Keterbatasan anggaran maupun jarak, menurut Eka, tidak semestinya menghilangkan proses validasi di lapangan. Pencermatan dan penyandingan data tetap diperlukan, tetapi ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti verifikasi faktual.
“Keterbatasan anggaran maupun jarak tidak boleh menjadi alasan menghilangkan validasi lapangan. Penyandingan atau pencermatan data hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti verifikasi faktual di lapangan. Ini adalah tantangan, bukan hambatan,” ujarnya.
Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu Jatim juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian saran perbaikan. Saran perbaikan ditargetkan disampaikan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi, sehingga KPU kabupaten/kota masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebelum data pemilih ditetapkan dalam rapat pleno.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Zero Pending Data, yakni mendorong agar tindak lanjut hasil pengawasan tidak menumpuk di penghujung periode. Dengan adanya jeda waktu sebelum pleno, koreksi terhadap data pemilih diharapkan dapat dilakukan lebih awal.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip Zero Pending Data guna mencegah penumpukan tindak lanjut di akhir periode sekaligus memberi waktu cukup bagi KPU menindaklanjuti temuan sebelum pleno,” kata Eka.
Selain mengevaluasi uji petik sebelumnya, Bawaslu Jatim juga menyiapkan basis data untuk pengawasan pemilih pemula. Sebanyak 912.009 data siswa dan siswa penyandang disabilitas akan digunakan sebagai salah satu basis uji petik pengawasan PDPB Semester III Tahun 2026.
Data tersebut terlebih dahulu akan disinkronkan dengan data penetapan PDPB sebelumnya. Prosesnya dilakukan melalui pengecekan DPT daring dan penyandingan dengan data by name by address PDPB. Data yang belum tercantum dalam PDPB kemudian dapat menjadi referensi dalam menentukan sampel uji petik.
“Data tersebut perlu dijadikan basis awal untuk sinkronisasi dan penentuan sampel uji petik. Termasuk penelusuran ke sekolah, mengingat sebagian data tidak dilengkapi alamat tempat tinggal,” ujar Eka.
Verifikasi terhadap pemilih pemula dilakukan secara faktual dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah. Bawaslu dapat meminta bukti pendukung, seperti KTP atau surat keterangan lainnya, untuk memastikan kesesuaian data.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sekaligus memantau proses tindak lanjutnya. Dengan pola tersebut, pengawasan PDPB tidak berhenti pada pencermatan dokumen, tetapi berlanjut hingga memastikan koreksi data dilakukan sesuai hasil verifikasi.
Menutup rapat, Eka meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota mulai menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB sepanjang 2026. Evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan untuk memperbaiki perencanaan dan menyusun strategi pengawasan PDPB pada 2027.
Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, konsolidasi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi pengawasan data pemilih secara berkelanjutan. Dengan memastikan proses uji petik, penyampaian saran perbaikan, dan pemantauan tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme, pengawasan PDPB diharapkan semakin mampu menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar