Bawaslu Blitar Soroti Tata Kelola Dana Kampanye dalam Bedah Buku Perludem
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengaturan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Bedah Buku dan Diskusi Seri II KPU Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026), yang menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, M.Pd. sebagai pembanding.
Kegiatan membahas buku karya Tim Perludem berjudul Dana Kampanye Pilkada: Pengaturan Teknis tentang Sumbangan, Pengeluaran, dan Pelaporan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015. Diskusi digelar secara hybrid, dengan peserta yang hadir di Aula KPU Kabupaten Blitar maupun mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam materi yang disiapkan Bawaslu Kabupaten Blitar, pembahasan tidak hanya melihat aturan dana kampanye dari sisi administrasi, tetapi juga membandingkan gagasan dalam buku Perludem dengan perkembangan kerangka hukum Pilkada hingga Pemilihan Tahun 2024. Sejumlah gagasan dalam buku disebut telah berkembang dan diakomodasi melalui berbagai instrumen hukum, sementara beberapa persoalan lainnya masih menjadi ruang evaluasi.
Salah satu isu yang dibahas adalah keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kajian tersebut menyoroti adanya pembatasan pengeluaran, sementara sumber penerimaan tertentu, termasuk dana yang berasal dari pasangan calon dan partai politik pengusung, memiliki pengaturan yang berbeda. Selain itu, dibahas pula gagasan mengenai pengendalian modal pribadi pasangan calon perseorangan serta formula 20-20-60 sebagai konsep diversifikasi sumber pendanaan kampanye.
Aspek transparansi penyumbang juga mendapat perhatian. Materi membahas pentingnya identitas penyumbang dan penelusuran asal dana, termasuk penguatan proses verifikasi sumber dana. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, sebagian persyaratan identitas dan sumber dana telah diatur, meskipun materi mencatat masih terdapat aspek yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Dari sisi pengelolaan transaksi, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Materi juga membahas kebutuhan penguatan pelaporan secara berkala, akuntabilitas dana yang melibatkan relawan atau pihak ketiga, serta kualitas pemeriksaan laporan dana kampanye.
Masrukin juga membawa perspektif pengawasan terhadap perkembangan pengaturan tersebut. Dalam kajian Bawaslu, sebagian gagasan telah memiliki dasar dalam regulasi yang berlaku, sedangkan sebagian lainnya baru terakomodasi sebagian atau belum memiliki pengaturan substantif. Ada pula gagasan yang membutuhkan dasar kewenangan pada tingkat peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak dapat dibentuk secara mandiri melalui PKPU.
Materi tersebut memetakan 15 isu strategis dana kampanye, mulai dari keseimbangan penerimaan dan belanja, modal pasangan calon perseorangan, formula 20-20-60, profil penyumbang, dana terlarang, struktur biaya kampanye, standar biaya, transaksi non-tunai, pelaporan berkala, dana relawan, audit, hingga konstruksi sanksi. Pembahasan kemudian diarahkan pada dua ruang penguatan, yakni optimalisasi instrumen yang sudah tersedia serta pengembangan dan penyempurnaan kerangka hukum.
Sementara itu, kegiatan KPU Kabupaten Blitar tersebut menghadirkan Choirul Umam dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber dan Ibrahim Mukti, S.H.I. dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar sebagai moderator. Forum menjadi ruang pertukaran perspektif antara penyelenggara pemilu mengenai pengaturan, pelaporan, pemeriksaan, dan pengawasan dana kampanye.
Melalui diskusi tersebut, pembahasan dana kampanye ditempatkan tidak hanya sebagai persoalan pencatatan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola pembiayaan politik yang membutuhkan keterlacakan, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta kepastian hukum. Materi Bawaslu juga menempatkan perkembangan regulasi sebagai bahan evaluasi untuk melihat ruang penguatan pengaturan dana kampanye ke depan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar