Bawaslu Blitar Pertanyakan Coktas KPU dan Data Lima Kecamatan dalam Pleno PDPB Triwulan III
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar meminta penjelasan KPU Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta adanya lima kecamatan yang belum mencantumkan data perubahan pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pertanyaan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III di Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026).
Jaka Wandira yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blitar menanyakan kepada KPU mengenai waktu pelaksanaan coktas dalam setiap tahunnya. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan kegiatan yang menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa data dari Kementerian Dalam Negeri diterima sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester. Data semester pertama diterima pada Maret, sedangkan data semester kedua diterima pada Agustus. Berdasarkan mekanisme tersebut, kegiatan coktas dilaksanakan dalam periode satu triwulan, baik sekali pada akhir periode maupun dilakukan setiap bulan dalam periode tersebut.
Selain mengenai coktas, Bawaslu juga mempertanyakan hasil rekapitulasi perubahan pemilih yang menunjukkan adanya lima kecamatan yang belum terisi atau belum ditindaklanjuti datanya. Lima kecamatan tersebut adalah Wonodadi, Nglegok, Gandusari, Kesamben, dan Selopuro. Sementara itu, dari total 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, perubahan data pada 17 kecamatan telah ditindaklanjuti.
KPU Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa data dari lima kecamatan tersebut akan diperbarui dan ditindaklanjuti dalam rekapitulasi PDPB Triwulan IV. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari catatan dalam proses evaluasi dan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, tersebut turut dihadiri jajaran anggota dan sekretariat KPU, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar, serta sejumlah instansi terkait. Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti proses pleno sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui forum pleno terbuka, Bawaslu Kabupaten Blitar terus mendorong transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Penyampaian pertanyaan dan klarifikasi dalam forum tersebut diharapkan dapat memastikan setiap data yang direkapitulasi memiliki kejelasan proses serta dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan pemutakhiran berikutnya.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar