Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi PDPB hingga Sampaikan Saran Perbaikan
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pengawasan langsung di lapangan hingga penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data pemilih yang ditemukan melalui uji petik maupun hasil pengawasan lainnya ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data. Hasilnya, KPU Kabupaten Blitar dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencatat sebanyak 997.997 pemilih.
Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar secara berkelanjutan, termasuk melalui kegiatan uji petik di sejumlah wilayah. Uji petik menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan atau informasi yang diperoleh dari proses pengawasan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Bawaslu dalam melakukan koordinasi dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar.
Pengawasan tersebut dilanjutkan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang digelar KPU Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026). Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar hadir dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), bersama staf Divisi P2H, yakni Aluk, Anggun, Arma, dan Dudik.
Dalam rapat pleno, rekapitulasi PDPB dibacakan Anggota KPU Kabupaten Blitar sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati. Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 180/PL.01..2-BA/3505/2026. Dari hasil rekapitulasi, terdapat 997.997 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan, terdiri atas 498.160 pemilih laki-laki dan 499.837 pemilih perempuan.
Pada periode Triwulan III, tercatat 8.443 pemilih baru, 7.696 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 7.450 perbaikan data pemilih. Jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 997.250 pemilih, terdiri atas 497.181 pemilih laki-laki dan 500.069 pemilih perempuan.
Selain mencermati angka rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar juga melakukan pengawasan terhadap proses dan tindak lanjut perubahan data. Dalam pleno tersebut, Jaka Wandira turut meminta penjelasan KPU Kabupaten Blitar mengenai pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta adanya lima kecamatan yang belum mencantumkan data perubahan pemilih pada Triwulan III. Lima kecamatan tersebut yakni Wonodadi, Nglegok, Gandusari, Kesamben, dan Selopuro. KPU menjelaskan bahwa data kelima kecamatan tersebut akan diperbarui pada rekapitulasi Triwulan IV.
Pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar, baik melalui uji petik, koordinasi, penyampaian saran perbaikan, maupun pengawasan dalam forum pleno, menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu terus mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sehingga data pemilih di Kabupaten Blitar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar