Bawaslu Blitar Screening Calon Peserta SKPP Daring
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar telah memverifikasi syarat administrasi Calon Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring dari Kabupaten Blitar. Screening yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ini hanya sebatas mengidentifikasi keterpenuhan syarat atau tidaknya para pendaftar SKPP sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya yang menentukan lulus tidaknya adalah Bawaslu RI.
Hasil screening yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap 70 calon peserta SKPP Daring dari Kabupaten Blitar yang tersebar di 21 kecamatan, didapati 66 memenuhi syarat dan 4 tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, dari 70 pendaftar atau calon peserta, laki-laki sebanyak 43, dan perempuan 27.
“Saat dilakukan screening, ada dua di luar batas syarat usia, dan dua ganda. Sehingga ada 66 yang MS,” kata Priya.
Priya berharap, Peserta SKPP yang lolos nantinya dapat mengikuti serangkaian kegiatan SKPP Daring dengan maksimal, agar ilmu yang didapatkan tentang Pengawasan Partisipatif bisa bermanfaat, dan Peserta SKPP punya kecakapan kognitif tentang Pemilu.
“Semoga dapat membantu terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas lagi,” imbuhnya. (ridha/ humas)