Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Kirim Surat Imbauan ke Bupati dan Wabup

blitar.bawaslu.go.id – Imbauan untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial covid-19 telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Blitar, dengan mengirimkan surat imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

Surat tertanggal 2 Mei 2020 tersebut, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 dan adanya penundaan setidaknya 4 (empat) tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Pengawasan terhadap politisasi Bansos Covid-19 terus dilakukan untuk memastikan tidak ada suatu kelompok atau bakal calon bupati dan wakil bupati, baik petahana maupun bukan yang menyalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa.

Melalui surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar bermaksud menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan adanya Bansos terdampak Covid-19. Di antaranya pertama agar penanganan dan/atau penyaluran bantuan terimbas Covid-19 tidak ada upaya verbal (secara lisan) bermuatan sosialisasi dan/atau pengenalan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Inti imbauan tersebut adalah agar Bupati dan Wakil Bupati Blitar tidak menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jlentreh Priya.

Priya menjelaskan, imbauan ini didasarkan pada beberapa aturan perundang-undangan. Salah satunya pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 76 ayat 1 poin a dan d. Yakni, kepala daerah dan wail kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada poin d, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau merugikan daerah yang dipimpin.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Blitar mengapresiasi dan mendukung penuh kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar dalam kesigapan penanganan Covid-19. “Semoga pandemik global ini cepat selesai,” kata Priya. (ridha/humas)

   
Tag
Berita