Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Sosialisasi KPPN, Perkuat Kesiapan Pengelolaan Anggaran Akhir Tahun 2026

kppn

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Blitar, Muhammad Faiq Izzulhaq Alauzai, mengikuti Sosialisasi Kebijakan Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar, Kamis (15/10/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, ketepatan waktu dan ketertiban administrasi menjadi perhatian penting dalam pengelolaan anggaran satuan kerja. Untuk memahami ketentuan pencairan dan penyelesaian anggaran menjelang tutup tahun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Blitar, Muhammad Faiq Izzulhaq Alauzai, mengikuti Sosialisasi Kebijakan Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan berlangsung secara luring di Aula KPPN Blitar mulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi ini diselenggarakan menyusul terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026.

Kepala KPPN Blitar, Neil Edwin, membuka kegiatan tersebut. Diskusi dipandu Joko Dwi Susanto, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, dengan menghadirkan Raharjo, Kepala Seksi Pencairan Dana, serta Anang, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, sebagai pemateri.

Materi sosialisasi mencakup batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM), pengendalian belanja, pengelolaan uang persediaan, serta penyelesaian administrasi kontrak menjelang berakhirnya tahun anggaran. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai jadwal pengajuan berbagai jenis pembayaran agar proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam pemaparan materi, pengendalian perjalanan dinas menjadi salah satu perhatian, dengan batas sebesar 30 persen dari sisa anggaran per 8 Oktober 2026. Belanja pemeliharaan dan belanja modal juga perlu dikendalikan. Sementara itu, kontrak wajib disampaikan kepada KPPN untuk pendaftaran data kontrak paling lambat lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Sosialisasi turut menjelaskan sejumlah tenggat pembayaran. SPM Gaji Induk Januari 2027 paling lambat disampaikan pada 8 Desember 2026. SPM uang makan dan lembur November paling lambat 11 Desember 2026, sedangkan untuk Desember paling lambat 23 Desember 2026.

Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Desember, PPK perlu memastikan perhitungannya sesuai dengan daftar hadir pegawai. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara dalam waktu lima hari kerja pada Januari 2027.

Adapun batas waktu permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai ditetapkan paling lambat 11 November 2026, sedangkan permohonan persetujuan Uang Persediaan (UP) paling lambat 3 Desember 2026. Pengembalian UP dan TUP harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026 pukul 22.00 WIB.

Keikutsertaan PPK Bawaslu Kabupaten Blitar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan jadwal penyelesaian anggaran. Dengan memahami batas waktu serta mekanisme yang ditetapkan, pengelolaan anggaran diharapkan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar