Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Refleksi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc Pemilu 2024

kamis manis

Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024, Kamis (15/10/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Pengalaman penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc pada Pemilu 2024 menjadi bahan refleksi untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas pengawasan. Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024, Kamis (15/10/2026).

Bawaslu Kabupaten Blitar diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bersama staf divisi Eka Fifty. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi ruang diskusi untuk merefleksikan penanganan pelanggaran etik ad hoc selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, bertindak sebagai pengarah kegiatan.

Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, hadir sebagai narasumber. Pembahasan diperkuat dengan tanggapan dari Mochammad Masyhuri, komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dan Hendy Wicaksono, komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun. Diskusi dipandu oleh Fitriyanto, komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo, selaku moderator.

Pengangkatan tema etik ad hoc menempatkan pengalaman Pemilu 2024 sebagai bahan pembelajaran untuk memahami dinamika penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc. Refleksi tersebut juga menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai persoalan yang dihadapi dan pembelajaran yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, keikutsertaan dalam forum ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman jajaran penanganan pelanggaran melalui diskusi antarpengawas pemilu di Jawa Timur.

Melalui Diskusi Kamis Manis Vol. 7, pertukaran pengalaman dan perspektif diharapkan dapat mendukung penguatan integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar