Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Kamis Manis Vol. 5, Bahas Penanganan Pelanggaran pada Calon Tunggal

kamis manis

blitar.bawaslu.go.id – Fenomena calon tunggal dalam pemilihan menghadirkan sejumlah persoalan dari perspektif hukum maupun penanganan pelanggaran. Isu tersebut menjadi bahasan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 5 yang mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran: Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran”, Kamis (27/8/2026).

Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Anwar Noris. Forum ini menjadi ruang refleksi dan berbagi pengalaman jajaran pengawas pemilu dalam melihat dinamika penanganan pelanggaran, khususnya ketika pemilihan diikuti oleh calon tunggal.

Kegiatan menghadirkan Farid Wadjdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, sebagai narasumber. Sementara A. Sofyan Sauri, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, dan Rozikin, Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik, hadir sebagai penanggap.

Diskusi dipandu Revani Sasmitaning Wulan, Anggota Bawaslu Kota Kediri, sebagai moderator.

Melalui Kamis Manis Vol. 5, pembahasan mengenai calon tunggal diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi bagi jajaran Bawaslu dalam memperkuat perspektif hukum serta ketepatan dalam menangani dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.

Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan kesamaan pemahaman jajaran pengawas dalam menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan dan pemilihan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar