Bawaslu Blitar Bagikan Strategi Penguatan JDIH untuk Perluas Akses Informasi Hukum
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Strategi Optimalisasi JDIH Bawaslu dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik pada Pengawasan Pemilu” yang digelar Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum berbagi pengalaman dan praktik baik antarsatuan kerja Bawaslu dalam mengembangkan pengelolaan JDIH. Diskusi difokuskan pada upaya menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, menekankan bahwa optimalisasi JDIH tidak sebatas mengelola dan menyimpan dokumen produk hukum. Lebih dari itu, JDIH perlu dimanfaatkan sebagai kanal informasi yang membantu masyarakat memahami berbagai ketentuan hukum kepemiluan.
Menurut Nikmatus, ketersediaan informasi hukum yang dikelola secara baik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun jajaran pengawas Pemilu dalam memperoleh dokumen dan informasi yang diperlukan.
“JDIH harus dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dan jajaran pengawas dalam mendapatkan informasi hukum secara cepat, tepat, dan mudah diakses,” demikian pokok penyampaian Nikmatus dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum perlu dilakukan secara sistematis, sehingga informasi yang dipublikasikan tetap relevan dan memberikan manfaat bagi publik.
Optimalisasi JDIH juga dapat memperluas fungsi dokumentasi hukum menjadi bagian dari edukasi kepemiluan. Informasi yang tersaji secara terstruktur dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengenali regulasi serta memahami mekanisme dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang pertukaran pengalaman antar-Bawaslu dalam mengembangkan pengelolaan JDIH. Praktik baik yang dibagikan diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di masing-masing satuan kerja.
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
Selain Nikmatus Sholihah, kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dr. Handoko SHW, S.H., S.E., M.M. dan Lia Andriyani, S.Sos., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori Eva Rindias Yulia Devi, S.H., staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar