Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Awasi Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar lakukan pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Bawaslu Blitar juga melibatkan jajaran Panwas Kecamatan ikut serta melakukan pengawasan di kantor KPU Kabupaten Blitar sejak  Rabu (19/02/2020). Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan syarat dukungan  pasangan bakal calon perseorangan. Antara lain, ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, surat pernyataan dukungan (Form B.1-KWK) harus disertai dengan fotokopi E-KTP, data isian pada dokumen pernyataan dukungan  (Form B.1-KWK)  sesuai dengan identitas E-KTP yang sertakan, ksesuaian antara tanda tangan di E-KTP dengan dokumen dukungan (B.1-KWK), pasangan bakal calon perseorangan memasukkan data pendukung (yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan) ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON).     Sesuai tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Rabu (19/02/2020) adalah hari pertama KPU Kabupaten Blitar menerima berkas dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Sampai pukul 16.00 WIB belum ada seorangpun dari paslon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan. Pengawasan penyerahan syarat dukungan akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, terhitung mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Tahap berikutnya, dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari terhitung mulai 19 – 26 Februari 2020. Bawaslu Kabupaten Blitar mengawasi secara melekat tahapan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan bakal calon perseorangan di KPU. Seperti disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa. Priya mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan secara melekat terhadap KPU Kabupaten Blitar saat menerima syarat dukungan maupun verifikasi faktual terhadap pasangan bakal calon perseorangan.  Oleh karena itu, penyerahan maupun verifikasi admnistrasi dokumen terhadap bakal calon perseorangan tersebut merupakan tahapan pencalonan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 mendatang. (ridha/humas)
Tag
Berita