Atur WFH, Pelayanan Informasi Bawaslu Jalan Terus
|
blitar.bawaslu.go.id- Pandemi global covid-19 tidak menjadi penghalang terhadap komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang terbuka bagi publik.
Melalui Surat Edaran Nomor 0075 tanggal 26 Maret 2020 Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing lembaga.
“Bawaslu merupakan Badan Publik Karena dibentuk dengan peraturan perudang-undangan dan menggunakan anggaran negara dan/atau anggaran daerah untuk seluruhnya atau sebagaian. Sebagai Badan Publik Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Bawaslu, Pemilu dan Pemilihan tersebut untuk masyarakat luas,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Menindalanjuti SE tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Blitar telah bertindak. Pertama dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk struktur PPID. Kedua dengan menyiapkan media untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi di lembaga pengawas Pemilu ini.
Untuk memperoleh atau mengajukan permohonan informasi, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar dan mengisi form permohonan informasi yang kami sediakan. Atau masyarakat bisa juga melakukan permohonan informasi melalui online pada website khusus PPID di ppid.blitar.bawaslu.go.id. (ridha/humas)
Tag
Berita