Lompat ke isi utama

Berita

Amankan APK yang Melanggar Aturan

Foto : Panwaslu Kecamatan Kesamben TERTIBKAN: Petugas mengamankan sejumlah APK di wilayah Kesamben yang melanggar aturan.   KESAMBEN – Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama dengan Satpol PP Kecamatan Kesamben melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar di wilayah Kecamatan Kesamben. Penertiban APK pada Rabu (06/02) 2019, ini dimulai dari Desa Pagerwojo, Tapakrejo, Bumirejo sampai yang terakhir di Desa Siraman Adapun APK yang ditertibkan, berupa bendera dan baliho yang dipasang atau dipaku di pohon. Selanjutnya APK yang ditertibkan, diangkut menggunakan mobil bak terbuka milik satpol PP Kecamatan Kesamben untuk disimpan sebagai barang bukti. Ketua Panwaslu Kecamatan Kesamben, Ibrahim Mukti menyampaikan, Panwaslu Kecamatan Kesamben sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penertiban APK yang melanggar. “Dari pantauan kami, banyak APK yang pemasangannya  melanggar Peraturan Bupati Blitar No.48 Tahun 2015 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Blitar No.9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Misalnya  Reklame  dilarang dipasang pada bangunan pemerintah  tempat  ibadah,  tiang listrik/telepon,  gardu,  pohon,” katanya. (*/set)  
Tag
Berita