blitar.bawaslu.go.id - Sehubungan dengan penerbitan berita berjudul “Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul” yang diterbitkan oleh JATIMTIMES.COM tanggal 12 November 2024 pukul 15:29; Penulis : Aunur Rofiq – Editor
blitar.bawaslu.go.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan bagi beras kepada korban bencana putting beliung di Gandusari, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
blitar.bawaslu.blitar.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Selorejo.
blitar.bawaslu.go.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan tindak lanjut laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) 02 yang terjadi di Udanawu.
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar lakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Status ini diumumkan pada laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar pada Selasa 5 November 2024.