Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas dan Pemahaman Hukum, Bawaslu Blitar Ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Korupsi

dhs

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta menyampaikan pengantar dalam Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Pemahaman terhadap prosedur pendampingan hukum dan penguatan nilai antikorupsi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Untuk memperkuat hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran staf mengikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.00 WIB. Sosialisasi ini dilaksanakan menyusul penetapan Surat Keputusan Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Standar Operasi Prosedur Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 Tahun 2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pengantar diskusi disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Athoillah, S.H., M.HP., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus.

Materi yang disampaikan mengangkat nilai-nilai antikorupsi dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Pembahasan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, serta kesadaran terhadap tanggung jawab hukum yang melekat pada pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selain itu, Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan materi mengenai sosialisasi pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Materi tersebut berkaitan dengan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sebagai pedoman pendampingan dalam menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum sekaligus meningkatkan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap prosedur pendampingan hukum diperlukan agar penanganan persoalan hukum dapat dilakukan secara terarah dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi ini, penguatan nilai antikorupsi diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan. Integritas tidak hanya menjadi prinsip yang harus dijaga, tetapi juga tercermin dalam sikap, keputusan, dan pelaksanaan tugas setiap jajaran Bawaslu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar