Bawaslu Blitar Hadiri Rakor Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas 2027–2029
|
blitar.bawaslu.go.id – Pembangunan daerah yang inklusif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk dalam kehidupan demokrasi dan kepemiluan. Komitmen tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kabupaten Blitar Tahun 2027–2029 yang dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Candi Penataran, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 60, Kanigoro.
Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Tahun 2027–2029 merupakan tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif sekaligus memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.
Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam forum koordinasi ini relevan dengan upaya mendorong akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan demokrasi. Dalam konteks kepemiluan, akses terhadap informasi, pendidikan pemilih, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan pemilu merupakan bagian penting dari penyelenggaraan demokrasi yang inklusif.
Melalui koordinasi lintas sektor, penyusunan rencana aksi diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan langkah yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perencanaan yang terarah juga penting agar prinsip inklusivitas dapat diterapkan dalam pelaksanaan program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, keterlibatan dalam forum ini menjadi bagian dari upaya mendukung terciptanya ruang demokrasi yang terbuka bagi seluruh warga. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi kepemiluan dan berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Pembangunan inklusif bukan hanya tentang menyediakan akses, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat. Sinergi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Blitar, termasuk dalam kehidupan demokrasi dan kepemiluan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar