Senin (30/03) Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin menyampaikan kesiapan dalam mengawasi berbagai opsi penundaan pemilihan tahun 2020 yang akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Kamis, 26 Maret 2020 - 17:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan bila melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkad
Saling jaga dalam gerakan melawan corona memang kini telah menjadi tanggung jawab semua pihak. Bawaslu Jatim akan ambil bagian untuk pencegahan pandemi Covid-19.
Akhirnya Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 0252 per tanggal 24 Maret 2020, tentang penundaan pengawasan tahapan dalam Pilkada tahun 2020. Penundaaan tahapan ini juga memiliki konsekuensi terhadap penyelengara Pemilihan ad hoc.
Di tengah pandemi virus corona dan penundaan sejumlah tahapan Pilkada, 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tetap melakukan sejumlah tugas yang berkenaan pengawasan Pilkada.