blitar.bawaslu.go.id – Tidak semua pemilih pemula harus menunggu usia 17 tahun untuk mencoblos. Jika sudah menikah, meski belum genap 17 tahun, mereka tetap berhak menggunakan hak pilihnya.
blitar.bawaslu.go.id - Komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mendukung pendidikan dan memperkuat pengawasan partisipatif kembali ditunjukkan dengan serah terima peserta magang mahasiswa dari UIN Syekh Wasil Kediri pada Rabu, 23 Juli 2025.