Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Rapat Pembagian Tugas Divisi Pencegahan, Tekankan Pendokumentasian Rekam Jejak Non-Pemilihan

rapat divisi

Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Pembagian Tugas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Data Informasi (Datin) pada Kamis (11/9/2025). 

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Pembagian Tugas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Data Informasi (Datin) pada Kamis (11/9/2025). 

Rapat ini menekankan pentingnya pendokumentasian rekam jejak pencegahan di masa non-pemilihan sebagai upaya memperkuat pengawasan demokrasi.

Rapat Pembagian Tugas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, pukul 13.00 WIB. 

Agenda ini dipimpin langsung oleh Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, dengan didampingi Kepala Sekretariat Heru Setyawan serta diikuti seluruh staf divisi.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penggunaan form pencegahan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. 

Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mencatat langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, sehingga memiliki rekam jejak yang jelas, rapi, dan terdokumentasi dengan baik, terutama di masa non-pemilihan.

Jaka Wandira menegaskan bahwa pendokumentasian ini merupakan bagian dari penguatan peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi. 

“Form pencegahan tidak hanya sebagai laporan administratif, tetapi juga bukti nyata bahwa Bawaslu selalu hadir mencegah potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Rekam jejak ini akan menjadi dasar penting bagi evaluasi maupun penguatan strategi ke depan,” ujarnya.

Kepala Sekretariat turut menekankan pentingnya sinergi antara staf dan divisi dalam mengoptimalkan implementasi form pencegahan, sehingga setiap aktivitas dapat tercatat dengan akurat.

Dengan rapat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem pencegahan yang terukur, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan tugas utama Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pemilihan yang berintegritas.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)