Lompat ke isi utama

Berita

WFH Bawaslu Diperpanjang, Berikut Infonya

  blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperpanjang sistem work from home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu. Hal ini dituangkan dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0074 tanggal 31 Maret 2020. Disebutkan bahwa pelaksanaan WFH di jajaran Bawaslu diperpanjang hingga 21 April 2020. Hal lain mengenai WFH yakni Bawaslu juga menyiapkan instrumen kerja berupa tabel giat setiap staf yang wajib dikerjakan setiap harinya. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menyusun jadwal piket dan memastikan ada jajaran pimpinan Bawaslu maupun staf yang berada di kantor setiap harinya. Tidak hanya itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Heru Setyawan melakukan monitoring rutin untuk memastikan setiap staf benar-benar bekerja dari rumah. “Monitoring seperti absen dilakukan dengan cara mengirimkan foto pada beberapa kesempatan waktu setiap hari. Di sisi lain kami juga akan memberikan tugas untuk dikerjakan setiap harinya,” kata Heru. Lebih lanjut, mantan sekretaris Kecamatan Kademangan ini menjelaskan, meskipun masa WFH diperpanjang, tetapi jika terdapat tugas yang mengharuskan staf datang ke kantor maka harus tetap dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semenjak Korona mewabah di Indonesia, keadaan mengharuskan beberapa lembaga melakukan penyesuaian system kerja bagi pegawai-pegawainya, penyesuaian tersebut di ataranya dengan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah. (ridha/humas)
Tag
Berita