Verifikasi Tiga Calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Panggungrejo
|
blitar.bawaslu.go.id – Usai mundurnya Siti Imroatul Jannah sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Panggungrejo, Bawaslu Kabupaten Blitar memverifikasi dan mengklarifikasi tiga calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Panggungrejo, Senin (6/7).
Tiga calon PAW tersebut antara lain, Anang Ristanto dari Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo; Ervi Kurniawati dari Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo, dan Joko Pramono dari Desa/ Kecamatan Panggungrejo.
Verifikasi dilakukan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, untuk memastikan kesanggupan para calon PAW ini.
“Nantinya keputusan ada di rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Ida.
Ida mengungkapkan, dari tiga calon PAW tersebut, salah satunya sudah bekerja menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga mundur dari calon PAW Panwaslu Kecamatan Panggungrejo.
“Akan segera kami umumkan usai pleno pimpinan, dan Jumat (10/7/2020) kami lantik sebagai PAW Panwaslu Kecamatan Panggungrejo,” kata Ida. (ridha/humas)
Tag
Berita