Lompat ke isi utama

Berita

Update Penanganan Pelanggaran di Masa Pandemi Covid 19

  blitar.bawaslu.go.id – Dalam supervisi penanganan pelanggaran Bawaslu Jawa Timur ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (19/6/2020) melakukan update penanganan pelanggaran di masa pandemik covid 19, serta menganalisa surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas penerusan pelanggaran temuan nomor 001. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ikhwanudin Alfianto yang menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran mengatakan, tidak ada masalah terkait penanganan pelanggaran di Kabupaten Blitar. Pihaknya hanya memastikan bahwa di masa pandemi covid 19 ini, penanganan pelanggaran juga mengacu kepada SE yang telah dikeluarkan Bawaslu RI. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani mengungkapkan pihaknya telah menangani satu laporan dan tiga temuan di masa sebelum pandemi covid 19. “Ada satu laporan tentang dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen penyelenggara pemilihan. Dan statusnya usai kajian bukan termasuk pelanggaran. Sedangkan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau hukum lainnya, dugaan pelanggaran proses rekrutmen penyelenggara pemilihan, dan dugaan pelanggaran survei jajak pendapat,” ungkap Arif. Arif mengungkapkan dalam supervisi tersebut, tim dari Bawaslu Jatim melakukan pengecekan berkas dan menganalisa surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas penerusan pelanggaran temuan nomor 001. “Juga mengecek mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi Bawaslu ke KPU Kabupaten Blitar,” kata Arif. (ridha/ humas)
Tag
Berita