Tindak Lanjut PPS yang menjadi Saksi Pemilu, Panwaslu Kecamatan Sanankulon: Sudah Mengundurkan Diri
|
blitar.bawaslu.go.id – PPS yang menjadi saksi Pemilu 2024, telah menyatakan pengunduran dirinya pasca Panwaslu Kecamatan Sanankulon melayangkan surat saran dan perbaikan (Sarper) kepada PPK Kecamatan Sanankulon pada Sabtu (6/7/2024).
Sarper yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan Sanankulon, sudah dibalas oleh PPK Kecamatan Sanankulon pada tanggal 9 Juli 2024. Isi surat balasan tersebut, menerangkan jika PPK Kecamatan Sanankulon telah menindaklanjuti perkara ini ke KPU Kabupaten Blitar.
“Sudah ditindaklanjuti oleh PPK. Kita masih menunggu hasil keputusan dari KPU Kabupaten Blitar,” kata Dwi Sri Mulyani, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankuon.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, PPS di salah satu desa di Kecamatan Sanankulon terbukti menjadi saksi dari salah satu peserta Pemilu pada Pemilu 2024. Keterlibatan AA (PPS yang menjadi saksi) diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Sanankulon melalui Form A Hasil Pengawasan Pengawas TPS Pemilu 2024. Pada Form A tersebut, terdapat surat mandat saksi milik AA dan tanda tangan AA pada C.Hasil sebagai saksi peserta Pemilu.
Dwi Sri Mulyani mengatakan, jika pihaknya sudah mendapat informasi mengenai AA yang sudah mengundurkan diri sebagai PPS.
“Kita sudah mendapat informasi jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Namun untuk penggantinya siapa dan bagaimana prosesnya, kami belum mendapat informasi tentang itu,” jelas Dwi.
“Harapannya proses penggantian ini berjalan cepat. Mengingat tahapan (Pilkada 2024) setelah ini cukup padat,” lanjutnya.*
Humas Panwaslu Kecamatan Sanankulon