Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Pilkada, Tugas Bawaslu Jalan Terus

blitar.bawaslu.go.id – Selesainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, tidak membuat tugas-tugas penyelenggara Pemilihan berhenti. Berbagai tugas menanti jajaran penyelenggara baik KPU maupun lembaga pengawas Pemilu Bawaslu. “Dalam kondisi tidak ada pemilihan seperti tahun ini (2021), tugas penyelenggara KPU sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa. Begitu juga dengan Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, diantaranya adalah mengawasi kinerja KPU, maka Bawaslu melekat mengawasi proses pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Selain itu tugas kita (Bawaslu Kabupaten) merujuk pada Pasal 104 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif, jadi tugas kita tidak berhenti walaupun tidak ada Pemilihan,” tandasnya. (*/humas)
Tag
Berita